Laporan Pemalsuan Dokumen Dihentikan
BENGKULU, BE - Laporan Ketua Tim Ligistasi LKBH Korpri Provinsi Bengkulu, Rofik Sumantri SH pada tanggal 8 Maret 2016 dihentikan oleh Polda Bengkulu. Pasalnya, laporan dugaan pemalsuan dokumen panitia seleksi (pansel) lelang jabatan Pemda Kota Bengkulu 2014 tidak terbukti secara hukum. Selain itu seorang terlapor mantan Sekda Kota Bengkulu, Firdaus Rosyid meninggal dunia.
\"Karena dilaporkan adalah pemalsuan yang dilaporkan atas surat yang dibuat 2 bulan setelah kejadian, sehingga apa yang dijelaskan masing-masing pihak pemalsuan ini tidak terjadi,\" jelas Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron MM Msi, kemarin.
Menurutnya, ketika ditinjau dari pokok perkara yang diajukan timbul setelah permasalahan tersebut timbul. Perkara tersebut bisa di proses jika setahun atau sehari sebelumnya yang merupakan hal tersebut merupakan sebuah persyaratan yang diketahui terindikasi palsu. Akan tetapi sebuah keputusan muncul ketika dilakukan klarifikasi dan surat tersebut memang betul di keluarkan jadi nilai kepalsuannya tidak ada.
\"Yang jauh lagi orang yang menggunakan yang diduga pengguna surat ini telah meninggal dunia, sehingga demi hukum ini dihentikan,\" tegas Kapolda.
Untuk diingat dalam laporannya Rofiq Sumantri melaporkan seorang pansel lelang jabatan Zakaria. Zakaria yang merupakan dosen FKIP Universitas Bengkulu diduga telah melakukan pemalsuan dokumen surat tugas. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: